Dari beberapa sumber yang sudah saya
telusuri, soal etika menulis blog belum mencapai kesepakatan tertentu. Menurut
Rika Amrikasari yaitu seorang Konsultan yang juga blogger dan penulis, “Di dunia internasional sendiri, sejak tahun 2003
sampai sekarang, masih belum tercapai kesepakatan mengenai apa saja yang
termasuk etika dalam menulis blog, karena ranah etika erat kaitannya dengan
moral dan beririsan dengan ranah hukum. Oleh karenanya, saya lebih suka
mengajak para blogger yang hadir di sini untuk bersepakat mengenai apa saja
yang harus kita jadikan aturan secara etika dalam mengekspresikan kebebasan
berpendapat dan berpikir kita melalui media online.”
Ada beberapa aturan tertulis yang
memaksa pengguna internet khususnya penulis blog. Yang tertulis, tentunya berkaitan dengan implikasi hukum
dari sebuah tulisan yang dipublikasi melalui blog. Sejumlah aturan hukum
menjadi 'alat pemaksa' bagi para pengguna internet agar lebih berhati-hati
dalam menulis di blog mereka. Di Indonesia ada Undang-Undang ITE, Undang-Undang
Pers, dan KUHP yang bisa menjerat penulis blog yang dianggap melanggar hukum.
Tentunya apa yang telah disepakati oleh para Blogger pada kesempatan itu,
tentunya akan membawa aura positif baru dalam dunia penulisan online di
Indonesia.
Blog juga di masa sekarang ini
dimanfaatkan sebagai media publikasi tulisan-tulisan yang sifatnya akademik
maupun ilmiah, telah banyak dijadikan rujukan bagi berbagai penelitian.
Layaknya sebuah tulisan yang bisa diakses dan dibaca oleh semua pengguna
internet di seluruh, tentunya dalam menulis blog diperlukan juga aturan-aturan
yang menyangkut etika dalam berkomunikasi online. Tentu dengan sendirinya sudah
memperhatikan tata cara bahasa dan etika penulisan agar maksudnya sampai kepada
si pembaca.
Baru-baru ini di acara Blogilicious
RoadBlog yang diselenggarakan oleh idblog network, dihadiri oleh banyak penulis
yang tentunya blogger, menghasilkan "12 Butir Kesepakatan Membudayakan
Etika Menulis Blog" dan ditandatangani 100 orang peserta. Berikut 12 butir
tersebut :
- Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.
- Mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.
- Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
- Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
- Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
- Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.
- Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.
- Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.
- Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.
- Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.
- Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.
- Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog.
Menurut saya, 12 butir diatas sudah mewakili apa
yang sebenarnya bagaimana etika menulis di blog. Akhirnya kembali kepada diri
kita sendiri sebagai penulis untuk menjabarkan butir-butir diatas satu-persatu
agar pemahaman kita bertambah baik.
Sumber : Pikiran Rakyat
bagus nih min cara etika nya
BalasHapuskalo sempat main kelink saya di internet cepat buat kebutuhan aja